Jakarta, Aktual.co — Komisi VII tidak sepakat dengan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Pengalihan Saham dan Pengaturan Luasan Lahan terkait investasi asing di pulau-pulau kecil.
“Kami berpendapat sebaiknya dihindari menyerahkan ke asing, sekalipun tidak ada penghuninya.  Nanti pasti ada dampaknya terhadap kedaulatan,” ujar Anggota Komisi VII Kurtubi di DPR, Jakarta, Senin (20/4).
Kurtubi menilai investor asing hanya mencari untung dan dikhawatirkan tidak sejalan dengan kepentingan nasional.
“Pasti ada invesator asing akan melakukan kegiatan pembangunan dan  investasi seenaknya sendiri karena statusnya sebagai investor dalam rangka cari untung dia berusaha investasi pulau. Itu bisa saja tak sejalan dengan kepentingan nasional kita,” katanya.
Menurutnya, jangan pernah memberikan jika negara tidak mau dimanfaatkan. Kalaupun investor asing dibutuhkan, harus ada perjanjian bahwa tidak ada kewenangan dalam pembangunannya.
“Kalau kita nggak mau di dikte jangan berikan. Kalau sampai begitu (ada investor) ya status nya hanya investor biasa, tetap kita yang ngolah,” tambahnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Riza Damanik menolak dan menyayangkan rencana pemerintah yang melanjutkan pelibatan asing dalam penyewaan pulau.
“KNTI menyayangkan rencana Kementerian Kelautan dan Perikanan melanjutkan pelibatan asing dalam pengusahaan pulau-pulau kecil di Indonesia,” kata Riza.
Hal tersebut dinilai bertentangan dengan putusan MK terkait uji materi UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

Artikel ini ditulis oleh: