“Kalau memang hasil kajian menyatakan Pilkada langsung lebih banyak membawa mudharat, kita harus terima sebagai sebuah kenyataan. Demokrasi yang berkualitas tidak hanya diukur dari sistem pemilihan langsung.”

“Pemilihan kepala daerah melalui sistem perwakilan di DPRD juga tidak mengurangi nilai kulitas demokrasi. Yang terpenting prosesnya penuh transparansi,” terang Bamsoet.

Namun berbeda dengan Pilkada, Bamsoet berpandangan untuk Pileg dan Pilpres tetap harus dilakukan secara langsung. Ia menilai cukup Pilkada yang proses pemilihannya dikembalikan melalui DPRD.

“Sebenarnya dalam Undang-undang Pilkada tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah, mekanisme pemilihan kepala daerah dilaksanakan secara tidak langsung. Namun, pemerintah yang saat itu dipimpin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak setuju, alasannya masyarakat lebih menghendaki pemilihan dilakukan secara langsung,” jelas Bamsoet.

“Akhirnya, Presiden SBY mengeluarkan Perppu No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang mengubah mekanisme pemilihan dari tidak langsung menjadi langsung,” imbuh mantan Ketua Komisi III ini.

Artikel ini ditulis oleh: