Jakarta, Aktual.com — Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta menegaskan bahwa keberhasilan transformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sangat bergantung pada efektivitas fungsi pengawasan. Menurutnya, konsep reformasi yang telah disusun tidak akan mencapai hasil maksimal apabila tidak disertai dengan implementasi pengawasan yang ketat di lapangan.
“Konsep transformasi Polri sebenarnya sudah bagus dan cukup tebal, sekitar 35 halaman. Namun yang menarik, dari keseluruhan dokumen itu hanya sekitar tiga halaman yang membahas pengawasan. Padahal justru aspek inilah yang paling banyak dipersoalkan oleh para ahli dan aktivis,” kata I Wayan Sudirta, dikutip dari laman dpr.go.id, Senin (9/2/2026).
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) itu menilai lemahnya porsi pengawasan berpotensi membuat agenda reformasi Polri berjalan tidak efektif. Ia mengingatkan bahwa tanpa pengawasan yang kuat, perubahan struktural dan kultural di tubuh Polri akan sulit diwujudkan secara nyata.
Lebih lanjut, I Wayan menyoroti tiga komponen internal kepolisian yang menurutnya harus diperkuat secara serius, yakni Inspektorat, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), serta Pengawasan Penyidikan (Wasidik). Ketiga instrumen tersebut dinilai sebagai pilar utama dalam menjaga akuntabilitas dan profesionalisme aparat kepolisian.
“Penguatan Inspektorat, Propam, dan Wasidik merupakan syarat mutlak agar reformasi kultur sumber daya manusia Polri bisa berjalan sesuai rencana,” ujarnya.
Ia mengingatkan agar jabatan-jabatan pengawasan tidak hanya bersifat formalitas. Menurutnya, pengawasan yang tidak berjalan efektif justru akan memperkuat ketidakpercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
“Kalau ada jabatan pengawasan tetapi tidak berfungsi mengawasi, atau bahkan melindungi kesalahan, jangan heran jika masyarakat terus menuntut reformasi karena pengawasan internalnya mandek,” tegasnya.
Selain penguatan internal, I Wayan juga mendorong peningkatan kewenangan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Ia menilai Kompolnas perlu diberikan fungsi penyelidikan dan penyidikan terhadap pelanggaran administratif maupun etika guna menciptakan efek jera.
“Propam dan Kompolnas itu seharusnya saling melengkapi. Propam bekerja secara internal, sementara Kompolnas menjalankan fungsi pengawasan eksternal. Namun saat ini, peran eksternal tersebut masih dirasa lemah dan perlu diperkuat jika kita ingin penegakan disiplin Polri berjalan tuntas,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka Permadhi

















