Jakarta, Aktual.com -Wakil Ketua Komisi VII DPR, Satya Widya Yudha menekankan kepada Kementerian ESDM agar pemberian rekomendasi izin ekspor mineral mentah kepada perusahaan, harus memenuhi persyaratan bahwa perusahaan yang bersangkutan memiliki status entitas bisnis Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Apabila rekomendasi itu diberikan kepada entitas bisnis Kontrak Karya (KK), maka akan bertentangan dengan UU Minerba No 4 Tahun 2009 dan peraturan pemerintah (PP) No 1 tahun 2017.

“Pokoknya izin ekspor yang dikeluarkan harus IUPK sesuai dengan PP 1 Tahun 2017. Jadi bisnis entitas yang melakukan ekspor adalah yang mengunakan IUPK, kalau dia berbentuk KK, dia akan melanggar Undang-Undangan,” kata Satya Kepada Aktual.com, Rabu (1/2)

Sementara saat ini pemerintah tengah mencari solusi untuk segera menerbitkan rekomendasi izin ekspor produksi Freeport. Permasalahan yang dihadapi yaitu status entitas Freeport masih berbentuk KK, sedangkan untuk merubah menjadi IUPK memerlukan waktu hingga 6 bulan.

Maka dari itu, Menteri ESDM, Ignasius Jonan menyampaikan bahwa dia akan mengeluarkan IUPK berstatus Sementara sembari Freeport melengkapi persyaratan untuk memenuhi ketentuan menjadi IUPK Permanen.

“Freeport sudah memasukkan permohonan untuk mengubah dari KK jadi IUPK. Ini kita proses mungkin satu dua hari IUPK Sementaranya juga terbit ya. Karena kalau proses yang permanen itu memang makan waktu. Kan enggak bisa kalau proses IUPK nya itu makan waktu tiga bulan atau enam bulan terus enggak ekspor sama sekali, pasti akan mengganggu perekonomian di daerah itu dan juga menciptakan pengangguran yang besar,” kata Jonan di Gedung DPR Senayan Jakarta, Senin (30/1)

Laporan: Dadangsah Dapunta

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Andy Abdul Hamid