Penjualan pernak-pernik Natal mengalami peningkatan permintaan hingga 100 persen sejak sepekan menjelang Natal 2015.

Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Sodik Mudjahid, mengapresiasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang dengan tegas mengeluarkan fatwa Nomor 56 Tahun 2016 tentang hukum menggunakan atribut nonmuslim bagi orang Islam. Fatwa tersebut menyebut haram hukumnya bagi muslim menggunakan atribut Natal.

“Terima kasih untuk MUI yang berani menyampaikan ajarannya secara jelas dan lugas,” ujar Sodik di Jakarta, Rabu (21/12).

Politisi Partai Gerindra itu mengatakan, bahwa fatwa MUI tersebut mengikat untuk dijalankan oleh ummat Islam. Namun demikian, Sodik mengakui, fatwa tersebut tidak bisa dijadikan dasar dalam hukum di Indonesia.

“Sebagai lembaga tertinggi masalah syariah Islamiyah, sudah selayaknya kaum muslimin mematuhi fatwa tersebut,” kata Sodik.

Dengan semangat saling menghormati, membina kerukunan serta kedamaian, Sodik mengharapkan, fatwa MUI tersebut dapat juga dihormati oleh pemeluk agama yang lainnya.

“Walaupun tidak bisa dijadikan dasar hukum UU, tapi untuk kepentingan keamanan dan menghindari gesekan-gesekan, tidak ada salahnya pihak keamanan turut mengimbau perusahaan non muslim menghormati imbauan MUI tersebut,” jelas Legislator asal Jawa Barat itu.

Di samping itu, Sodik meminta aparat keamanan untuk tetap bertindak tegas jika ada sejumlah organisasi masyarakat (ormas) yang melakukan sweeping dan mendasarkan tindakannya pada fatwa MUI tersebut. Pasalnya, sweeping tersebut justru dikhawatirkan akan menimbulkan tindakan anarkis dan juga menjadi pemicu konflik.

“Aparat keamanan harus tegas mengawal sweeping yang dilakukan organisasi masyarakat, terutama sweeping kepada peneluk agama lain akibat fatwa ini,” pungkas Sodik.

(Laporan: Nailin)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka