Jakarta, Aktual.co — ‎Pemerintah diminta segera menerbitkan aturan pelaksana atas pemberlakuan kembali Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1975 tentang Pengairan (UU Pengairan). Sebab dengan dibatalkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (UU SDA), aturan pengelolaan dan pengusahaan air terjadi kekosongan hukum.
Itu karena UU Pengairan kurang kekinian, sementara kondisi sekarang sudah berbeda jauh dengan kondisi sebelumnya. Demikian disampaikan Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon kepada Aktual.co belum lama ini.
Menurutnya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Februari 2015 lalu sudah tepat. Pengelolaan dan pengusahaan air oleh pihak swasta sudah seharusnya dibatalkan. Pemerintah harus mengaturnya secara ketat, termasuk menyangkut kepemilikan sahamnya.
“Ini PR (pekerjaan rumah) yang harus segera diselesaikan pemerintah, nanti bersama-sama DPR, sebagai bentuk pengawasan. Tidak boleh membiarkan pihak swasta dan asing mendominasi di bidang air,” tegasnya.
Politisi Partai Gerindra itu menambahkan, pemerintah semestinya bergerak cepat merealisasikan putusan MK soal UU SDA. Pasalnya keberadaan pihak swasta dalam pengelolaan air juga membutuhkan kepastian atau payung hukum untuk melindungi usahanya.
Untuk UU Pengairan, Fadli menyarankan agar pemerintah segera merumuskan naskah revisi. Akan tetapi sekali lagi, dalam jangka pendek yang terpenting adalah diterbitkannya aturan pelaksana dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).
Pemerintah sendiri saat ini diketahui tengah menyusun dua Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk mengisi kekosongan aturan setelah UU SDA dibatalkan MK.
Dua RPP yang tengah diharmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia itu adalah RPP tentang Pengusahaan Sumber Daya Air (RPP PSDA) dan RPP tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (RPP PSPAM).

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby