Dalam permohonannya, pemohon mempermasalahkan pemotongan maupun penundaan anggaran oleh pemerintah pusat untuk pemerintah daerah yang diatur dalam Pasal 15 ayat 3 UU APBN.

Para pemohon menilai ketentuan a quo telah merugikan hak konstitusional mereka karena tidak mendapatkan haknya sebagai masyarakat Kabupaten Kutai Timur untuk mendapatkan transfer uang dari pemerintah pusat secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang. Pemohon kemudian meminta MK membatalkan keberlakuan pasal a quo.[ant]

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid