Jakarta, Aktual.co — Keputusan presiden Joko Widodo yang memutuskan penundaan pelantikan komjel Pol Budi Gunawan sebagai kapolri menggantikan Jenderal Sutarman yang telah resmi diberhentikan. Dinilai karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi tirai dalam kasus ini.
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, Muhammad Nasir Jamil mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak boleh menjadi tirai.
Menurutnya penegakan hukum harus memiliki akuntabilitas karena tanpa akuntabilitas penegakan hukum sangat berbahaya.
“Penegakkan hukum seperti lorong-lorong yang gelap jika akuntabilisas ini tidak ada. Tanpa akuntabilitas, penegakan hukum rawan disalahgunakan. Bahaya kalau penegakan hukum dipuji-puji,” Kata Nasir, dalam Aktual Forum yang bertajuk “Lewat Budi Gunawan, KPK Ganggu Hak Prerogatif Presiden”, di Warung Komando, Jakarta Selatan, Minggu (18/1).
Dikatakan anggota Fraksi PKS ini, penegakan hukum menjadi sebuah ironi di negeri ini. Pasalnya ketidak-pastian hukum akan memunculkan rumor-rumor yang berkembang. Menurutnya, munculnya rumor penundaan pelantikan komjel Pol Budi Gunawan sebagai kapolri sangat berbahaya.
“Munculnya rumor penundaan pengangkatan Budi Gunawan sangatlah berbahaya. Hal tersebut muncul Ketika tidak adanya kepastian dalam penegakan hukum,” jelasnya.
Oleh karena itu, kata Nasir, Presiden Joko Widodo tidak perlu menunda pelantikan komjel Pol Budi Gunawan sebagai kapolri terpilih.
“Jadi saya berharap jokowi tidak perlu menunda, sebagai presiden mengeluarkan kepres untuk melantik BG,” tutupnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka













