Jakarta, Aktual.com — Anggota Komisi III DPR RI Supratman Andi Atgas, mengatakan tidak salah jika penanganan perkara oleh Jaksa Agung HM Prasetyo diwarnai unsur Politis.
Pasalnya, Kejaksaan Agung tidak tanggap dengan adanya masalah ‘Penyelundupan’ keputusan menteri ESDM terkait sinyal perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia. Yakni, soal surat 7 Oktober 2015 ke PTFI.
“Mungkin Jaksa Agung belum menjawab menyangkut dugaan terhadap penyelundupan keputusan pemerintah yang dilakukan Menteri ESDM yang sebagaimana disinyalir oleh Menko Maritim dan Sumber ternyata jauh faktanya terungkap, bukti suratnya ada dalam rangka perpanjangan dan ini menyalahi UU minerba,” ujar Supratman dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kejaksaan Agung di ruang rapat Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (19/1).
“Tapi aparat penegak hukum termasuk kejaksaan tidak melakukan upaya apa-apa menyangkut itu. Nah Persepsi itu (politis) yang kemudian menjadi tidak salah,” tambahnya.
Politikus Partai Gerindra ini mengatakan ada satu hal yang mungkin bisa dipertimbangkan Kejagung supaya kesan politisasi ini tidak muncul, yaitu keseimbangan soal penanganan perkara.
Untuk itu, lanjut dia, pihaknya berharap agar tidak lagi ada anggapan profesional atau politis, perlu ada keseimbangan yang dilakukan yakni dalam hal selidik kepada menteri ESDM dalam perpanjangan kontrak Freeport.
“Kalau menurut pernyataan Menko Maritim ini kan luar biasa, ada perang antar geng, nah geng siapa yang dimaksud. Loh kok kenapa tidak dilakukan selidik menyangkut dugaan ini padahal bukti-bukti menurut kami lebih konkrit. Nah ini mudah-mudahan dengan adanya jawaban Jaksa Agung dalam proses penegakan hukum ini, kemungkinan persepsi terhadap upaya politisasi terkait kasus ini (Freeport) tidak jadi bias,” tandas Supratman.
Artikel ini ditulis oleh: