Jakarta, Aktual.com — Ketua Komisi VII DPR RI Kardaya Warnika mendorong agar Pemerintah Indonesia berani mengajukan opsi pembelian saham milik PT Freeport ke parlemen.
Menurutnya, DPR nantinya siap mengkaji opsi terkait pembelian saham milik PT Freeport Indonesia. Namun, opsi tersebut harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku saat ini.
“Dimasukan opsi itu, lalu dikaji. Terpenting dimasukkan dulu apa manfaatnya bagi negara, beberapa opsi misalnya. Yang terpenting ajukan opsi sesuai peraturan perundangan,” kata Kardaya di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (5/12).
Kardaya menyinggung langkah Menteri ESDM Sudirman Said dalam menanggapi permohonan perpanjangan kontrak karya (KK) yang diajukan PT Freeport Indonesia Oktober lalu. Menurutnya, tanggapan Sudirman atas permintaan perusahaan tambang Amerika itu dapat membuat pemerintah tersandera karena adanya potensi pelanggaran UU.
“Kalau bisa mengakibatkan pemerintah ikut tersandera, lebih baik dicabut (tanggapan Sudirman) supaya tidak memberikan polemik. Kita mengusulkan, lebih baik suratnya dicabut supaya tidak ada intepretasi karena bahasanya ‘perpanjangan kontrak’,” tegas Kardaya.
Oktober lalu, Sudirman telah menerbitkan surat Menteri ESDM Nomor 7522/ 13/ MEM/ 2015 tertanggal 7 Oktober 2015 perihal permohonan perpanjangan operasi PT Feeport Indonesia. Padahal, urusan izin Freeport baru dapat dibahas 2019 nanti, dua tahun sebelum masa kontraknya habis di Indonesia.
Munculnya surat tersebut diduga telah melanggar undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara. Apalagi, presiden mengaku tidak pernah mengintruksikan kepada Sudirman Said soal perpanjangan PT Freeport Indonesia.
Artikel ini ditulis oleh: