Jakarta, Aktual.com — DPR RI secara tegas menolak segala bentuk upaya untuk melegalkan perkawinan sejenis. Namun, jika mereka menuntut hak-hak dasar, itu memang sesuatu hal yang harus dimiliki setiap warga negara Indonesia.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Fraksi Golkar, Deding Ishak.
“Tidak ada tuntutan untuk legalisasi kawin sejenis. Kalau mereka menuntut hak dasar, bisa saja (dipenuhi),” tegas Deding, dalam sebuah diskusi bertajuk ‘LGBT, Beda Tapi Nyata’, di Jakarta, Sabtu (20/2).
Bukan hanya perkawinan sejenis, Deding kali ini pun secara gamblang mengenai propaganda di publik yang berupaya menarik dukungan terkait ‘kaum’ Lesbian Gay Bisexual Transgender (LGBT).
Yang bisa diberikan negara, sambung Deding, adalah hak-hak dasar misalnya berhak mendapatkan pendidikan yang layak.
“Tapi, ketika mengajak dan propaganda jadi pendukung komunitas, ini yang harus dicegah. Kalau untuk pendidikan, pekerjaan, bisa saja,” jelas dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka