Jakarta, Aktual.co — Anggota Komisi VII DPR RI fraksi Partai Gerindra, Hari Purnomo mengingatkan kepada Pemerintah agar tidak mengambil langkah atau kebijakan untuk memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia.

Seperti diketahui, Freeport akan menginvestasikan pengembangan tambang bawah tanah (underground) senilai US$15,2 miliar, dan pembangun pabrik smelter sebesar US$2,3 miliar. Untuk itu pihak Freeport membutuhkan kepastian terkait kontraknya yang akan berakhir pada 2021. Berdasarkan Peraturan Pemeritah Nomor 77 Tahun 2015, tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara, perpanjangan kontrak tambang baru bisa dilakukan paling cepat dua tahun sebelum kontrak berakhir.

“Untuk Freeport kita kembalikan dulu ke negara, jangan dulu pikirkan perpanjangan,” kata Hari saat ditemui di kompleks gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (18/3).

Menurutnya, Pemerintah harus segera menegosiasikan kembali syarat dan ketentuan-ketentuan yang ada. “Kita harus negoisasi ulang segala ketentuan-ketentuan. Bila perlu Freeport itu dinasionalisasi saja. Kembalikan kepada pemilik yang sah, yang asli yaitu Indonesia, Ke depan baru kita bicara lagi kontrak baru atau perpanjangan,” ujar dia.

Hari berharap Pemerintah dapat segera memutuskan untuk tidak memberi perpanjangan kontrak kepada perusahaan tambang asal negeri Paman Sam itu. Dikatakannya, Pemerintah jangan sampai kembali tertipu trik bisnis para investor asing.

“Makanya kita harus putuskan, kalau menurut kami fraksi Gerindra, kembalikan pada negara dulu baru kita bicarakan ke depannya. Kembalikan dulu ke kita. Jangan lagi-lagi dengan alasan perpanjangan untuk kepastian investasi, itu hanya trik-trik bisnis. Kita jangan lagi tertipulah,” tutupnya.

Artikel ini ditulis oleh: