Jakarta, Aktul.com – Beberapa waktu yang lalu ramai diributkan tentang fenomena rangkap jabatan di tubuh Dewan Komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN), karena menurut Wakil Ketua Komisi VI DPR-RI, Inas Nasrullah Zubir hal itu bertentangan dengan visi Kementerian BUMN yaitu menjadi pembina BUMN yang profesional untuk meningkatkan nilai BUMN.
Namun dalam hiruk-pikuk itu, ada yang terlewatkan rangkap jabatan pada anak perusahaan BUMN yang sudah berlangsung puluhan tahun.
“Ternyata di Pertamina terdapat banyak Holding akal-akalan di anak perusahaan-nya dimana seorang pejabat ditempatkan di dua jabatan sekaligus yakni sebagai direktur utama di holding dan juga direktur utama di anak perusahaan,” kata Inas secara tertulis, Kamis (18/9).
Dia mengungkapkan pada PT Pertamina Hulu Indonesia yang baru saja didirikan sebagai holding untuk blok Mahakam, direktur utama-nya dijabat Bambang Manumoyoso, kemudian perusahaan ini punya anak perusahaan PT Pertamina Hulu Mahakam dan rencananya direktur utama-nya adalah Bambang Manumoyoso juga.
“Sebelumnya, Bambang Manumoyoso adalah Direktur Pengembangan di Holding Pertamina Hulu Energi dan merangkap juga sebagai Ditektur di anak perusahaan Pertamina Hulu Energi lain-nya dan ini bisa dibaca dalam Integrated Annual Report 2016, dan masih banyak anak-anak perusahaan Pertamina lain-nya yang dijadikan bancakan seperti itu juga,” ujar dia.
Iza mengatakan UU No. 5 tahun 1999 melarang adanya rangkap jabatan tapi Pertamina bergeming dan tidak mau merubah itu, oleh karena itu persoalan rangkap jabatan di anak perusahaan ini menjadi temuan untuk Panja Pertamina di Komisi VI dan dia akan minta KPPU untuk melakukan investigasi.
“Patut diduga bahwa selain adanya persaingan usaha yang tidak semestinya, maka rangkap jabatan di holding dan anak perusahaan Pertamina, diduga bertujuan juga untuk mengambil gaji dan tantiem (bonus Direksi) yang sangat besar dari Cost Recovery yang nota bene adalah Uang Negara,” pungkas dia.
Dadangsah Dapunta
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Arbie Marwan