Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan

Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan tenaga kerja asing (TKA) harus memiliki aturan teknis dan batasan yang jelas, sehingga jangan sampai TKA yang tidak memiliki kemampuan bisa bekerja di Indonesia.

“Terkait TKA, sebaiknya dipertimbangkan karena itu sekali lagi harus ada pembatasan. Apakah TKA itu yang memiliki kemampuan ataupun yang tidak memiliki kemampuan,” kata Taufik di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (10/4).

Dia mengatakan apabila TKA tidak ahli atau “unskill” tidak diatur maka akan merugikan tenaga kerja lokal yang harus mendapatkan haknya sesuai amanah konstitusi.

Karena itu, dia menilai harus diatur menyangkut keberadaan TKA tersebut misalnya mensyaratkan adanya alih teknologi ketika ada TKA bekerja sehingga memberikan dampak positif bagi masyarakat.

“Misalnya transfer teknologi itu boleh karena ahli teknologi dari mana pun yang terkait pemanfaatan pembangunan di Indonesia tentu harus ada pendampingan dari TKA ahli,” ujarnya.

Taufik menegaskan bahwa kalau kerja terkait tenaga tukang cangkul ataupun kuli panggul, itu tidak boleh diperuntukkan bagi TKA.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid