Selain itu dia menilai, tenaga kerja lokal Indonesia harus dilindungi negara karena banyak jutaan rakyat Indonesia yang belum memiliki pekerjaan.

“Ini yang perlu perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia, ditengah-tengah jutaan rakyat Indonesia yang belum punya kerjaan tetap harus dilindungi oleh negara,” katanya.

Sikap Presiden Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Perpres tersebut dimaksudkan agar izin tenaga kerja asing di Indonesia semakin mudah guna menggenjot investasi asing di Tanah Air.

“Dalam penataan tenaga kerja asing di Indonesia, pertama saya minta agar proses perizinannya tidak berbelit-belit, ini penting sekali,” kata Presiden Jokowi.

Persoalan tenaga kerja asing tersebut, menurut Presiden, perlu dicarikan solusinya karena globalisasi ekonomi mendorong pasar tenaga kerja sudah melewati batas-batas negara. Indonesia bahkan mengirim tenaga kerja atau biasa disebut buruh migran ke Timur Tengah, Asia Tenggara maupun Asia Timur.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid