Jakarta, Aktual.com – Civitas akademika Universitas Satyagama, Jakarta mengunjungi DPR RI untuk mengetahui sistem kerja di lembaga legislatif.

Sekretaris Jenderal DPR Achmad Djuned memberikan banyak penjelasan tentang DPR yang memperluas pengetahuan para mahasiswa.

Djuned menjelaskan secara detail berbagai tugas dan fungsi DPR. Para mahasiswa pun menyimak serius penjelasan Sekjen dengan baik. Ini menjadi bagian dari pendidikan politik bagi para mahasiswa, agar mengetahui bagiamana para wakil rakyat bekerja di gedung DPR ini.

Djuned menjelaskan, mekanisme proses pembahasan rancangan undang-undang (RUU) hingga menjadi produk undang-undang. Seperti diketahui, DPR dan pemerintah membahas bersama berbagai RUU yang menjadi kebutuhan publik. Baik DPR maupun pemerintah selalu membagi prioritas RUU dalam lima tahun.

Dan DPR juga kini sudah didukung Badan Keahlian Dewan (BKD) untuk membantu para anggota DPR dalam merumuskan produk legislasinya.

“Kalau menyangkut UU yang sifatnya sangat teknis, seperti UU tentang Nuklir, kita tidak punya ahlinya. Tetapi kalau UU terkait kesejahteraan rakyat, biasanya diinisiasi DPR. Salah satunya adalah UU BPJS dan UU ASN. Jadi kalau menyangkut kesejahteraan biasanya cepat inisiasinya dari DPR,” ungkap Djuned di Option Room, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (2/5),

Lebih lanjut Djunet menjelaskan, bila dalam pembahasan RUU, DPR tak menyetujui, maka tidak bisa diundangkan. Begitu pula sebaliknya.

Jadi, pembahasan RUU sangat membutuhkan pemahaman dan persetujuan kedua lembaga, legislatif dan eksekutif.

“Kita pahami bahwa pembentukan UU itu dibahas, dibicarakan, dan mendapat persetujuan bersama antara DPR dan pemerintah.

Jadi, kalau DPR sudah sertuju, ternyata pemerintah tidak, tidak jadi UU. Begitu juga sebaliknya. Ini sering terjadi di beberapa UU,” ungkap Djuned.

Laporan: Nailin in Saroh

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid