Jakarta, Aktual.com – Pimpinan DPR menerima masukan Pengurus Pusat Muhammadiyah terkait revisi UU nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
“Saya baru menerima Pengurus Pusat Muhammadiyah yang membidangi hukum dan advokasi yaitu Pak Busyro Muqqodas,” kata Ketua DPR Bambang Soesatyo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (21/5).
Bambang Soesatyo menegaskan beberapa frasa krusial dalam RUU Terorisme yang menjadi perdebatan sudah berhasil mendapatkan titik temu. Dia berharap paling lambat akhir Mei ini RUU Terorisme bisa disetujui dalam sidang paripurna DPR RI.
“Minggu ini Pansus RUU Terorisme mulai melakukan berbagai rapat, baik internal maupun bersama pemerintah. Hal-hal yang belum sinkron akan segera kita sinkronkan dan saya yakin RUU Terorisme bisa disetujui sebelum matahari terbenam di akhir bulan Mei,” kata Bambang.
Dia meyakinkan masyarakat bahwa proses dua tahun pembahasan RUU Terorisme tidak akan sia-sia karena DPR selalu berupaya agar bisa memperbaiki kekurangan atau melakukan reformulasi yang lebih baik terhadap keberadaan UU Terorisme.
Bambang mengatakan DPR memberikan jaminan berjalannya prinsip “due process of law” dalam penegakan hukum tindak pidana terorisme.
“Penguatan terhadap peran aparat penegak hukum akan dibarengi dengan adanya pengawasan yang berimbang serta memberikan perlindungan terhadap pelaku dan korban,” ujarnya.
Dia menjamin RUU Terorisme tidak akan dijadikan alat politik bagi penguasa untuk membungkam lawan politiknya dan pembahasan RUU Terorisme pun dilakukan dengan spirit kepentingan nasional.
Politisi Partai Golkar ini mengapresiasi dukungan PP Muhamadiyah terhadap RUU Terorisme dan diharapkan dengan peran serta masyarakat sipil seperti ini, proses pembuatan undang-undang akan semakin lebih komprehensif dan sesuai dengan suasana kebatinan masyarakat.
“Saya jamin RUU Terorisme tidak akan dijadikan alat politik bagi penguasa untuk membungkam lawan politik atau mereka yang kritis,” katanya.
Busyro Muqqodas mengapresiasi sikap terbuka Pimpinan DPR yang mau mendengarkan masukan Muhammadiyah terkait revisi UU Terorisme.
Menurut dia, draf revisi UU Terorisme sudah dikaji Muhammadiyah dengan melibatkan para pakar lintas disiplin ilmu dan juga dari Pimpinan Polri serta Komnas HAM.
“Semangat kami adalah pemberantasan terorisme dalam koridor ‘rule of law’ karena itu pilar demokrasi. Karena itu pemberantasan terorisme harus ada karakter dan unsur-unsur demokratis,” ujarnya.
Dia mengatakan Muhammadiyah mengusulkan agar Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) diubah menjadi Komisi Nasional Penanggulangan Terorisme yang beranggotakan para tokoh agama, akademisi, Kepolisian, dan TNI.
Menurut dia, formulasi keanggotan tersebut penting agar desain lembaga baru tersebut tidak sepihak namun ditentukan bersama-sama.
“Karena itu dengan draf revisi versi Muhammadiyah yang sudah kami sandingkan, diharapkan hasil akhir ada perpaduan antara kepentingan DPR, pemerintah dan masyarakat sipil,” katanya.
Selain itu PP Muhammadiyah mendesak agar ada sanksi bagi aparat yang menggunakan kekerasan pada terduga teroris yang tidak pada tempatnya. Muhammadiyah juga setuju ada masa penahanan namun waktunya 14 hari bukan 30 hari seperti yang ada dalam draf.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh: