Jakarta, Aktual.com – DPR RI menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto mengangkat Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) era Jokowi, Basuki Hadmuljono menjadi kepala OIKN.
Persetujuan disampaikan setelah DPR menerima surat Presiden RI nomor R 56 tertanggal 23 Oktober 2024 terkait Penyampaian Calon Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan setelah menerima surat itu, sesuai ketentuan Pasal 228 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR, pihaknya langsung menggelar rapat konsultasi pengganti Badan Musyawarah.
“Hasilnya (rapat) telah menyetujui pembahasan calon kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dilakukan dalam rapat konsultasi antara pimpinan DPR RI pimpinan fraksi-fraksi dan pimpinan komisi 2 DPR dengan pemerintah dalam hal ini Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional pada 4 November 2024,” katanya dalam Rapat Paripurna DPR Selasa (5/11).
“Hasilnya DPR RI dapat memahami dan menerima usulan calon kepala Otorita Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan dan mekanisme berlaku,” katanya.
Jabatan kepala OIKN hanya diisi oleh pelaksana tugas kepala sejak beberapa bulan lalu. Hal itu terjadi setelah Bambang Susantono mengundurkan diri dari jabatannya.
Setelah pengunduran diri tersebut, Jokowi menunjuk Basuki menjadi pelaksana tugas kepala OIKN.
Nah, setelah Jokowi lengser, Presiden Prabowo Subianto menunjuk Basuki menjadi kepala OIKN definitif. Oleh karena itulah beberapa waktu lalu mengirimkan surat presiden terkait penunjukan Basuki Hadimuljono sebagai Kepala Otorita IKN ke Pimpinan DPR beberapa waktu lalu
Artikel ini ditulis oleh:
Arie Saputra