Jakarta, Aktual.co — Komisi VII DPR RI meminta Menteri ESDM mempertimbangkan kembali kebijakan pemerintah yang menaikkan harga BBM sebesar Rp500 pada 28 Maret 2015.

“Kami meminta pada pemerintah untuk meninjau kembali kebijakan menaikkan harga BBM karena hal tersebut jelas tidak pro rakyat,” kata Ketua Komisi VII DPR RI Kardaya Warnika dalam Rapat Kerja dengan Kementerian ESDM, di Gedung MPR/DPR-RI, Jakarta, Senin (30/3) malam.

Menurut Kardaya, di samping “timing” (pemilihan waktu) pelaksanaan kebijaksanaan tidak tepat karena bersamaan dengan naiknya tarif listrik dan harga barang pokok, pemerintah juga perlu menjelaskan dan menyosialisasikan secara masif tentang mekanisme atau skema pengalihan subsidi dari sektor konsumtif (BBM) ke sektor produktif (infrastruktur, kesehatan, pendidikan). “Yang paling penting pemerintah juga harus menjelaskan pada masyarakat tentang selisih antara harga keekonomian dengan harga jual premium karena subsidi BBM jenis premium tidak dialokasikan dalam APBN-P 2015,” ujarnya.

Selain itu, anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Gerindra Kurtubi menuturkan meminta pada pemerintah agar meninjau kembali Perpres Nomor 191 Tahun 2014 yang mengatur tentang periodesasi penetapan harga BBM yaitu bahwa waktu penetapan harga dapat dilakukan setiap satu bulan atau apabila dianggap perlu lebih dari satu kali, dengan memperhitungkan perkembangan harga minyak, kurs, dan sektor riil. “Sebaiknya dilakukan setiap setahun sekali karena frekuensi (penetapan harga BBM) yang terlalu sering akan menimbulkan ‘kegaduhan’ dari masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VII DPR Satya W. Yudha mendesak Menteri ESDM agar segera melakukan koordinasi dengan menteri-menteri terkait untuk mengendalikan harga bahan pokok dan ongkos transportasi umum dari dampak kenaikan BBM. “Ini menurut saya akan jadi pekerjaan rumah (PR) Kementerian ESDM untuk meyakinkan teman-teman kementerian lain di kabinet Jokowi bahwa kebijakan menaikkan harga BBM harus diikuti dengan pengendalian dampak yang terjadi di sektor riil,” katanya.

Komisi VII DPR juga meminta Menteri ESDM agar menyampaikan usulan kepada Menteri Keuangan untuk menghapuskan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk BBM dan elpiji bersubsidi. “Dalam harga jual BBM bersubsidi yaitu premium khusus penugasan dan solar, terdapat komponen PPN 10 persen dari harga dasar. Kalau pemerintah pro rakyat seharusnya PPN ini dihilangkan,” tutur Satya.

Dalam rapat itu Menteri ESDM Sudirman Said menjelaskan bahwa kenaikan harga BBM dipicu naiknya harga minyak mentah atau Indonesian Crude Price (ICP) dari 45,3 dolar per barel menjadi 53,76 dolar per barel pada Januari hingga Maret 2015. Selain itu faktor lain yang mempengaruhi naiknya harga BBM yaitu melemahnya kurs rupiah dari asumsi semula Rp12.500 menjadi Rp13.021 per dolar pada 30 Maret 2015.

Karena kedua faktor tersebut, harga keekonomian premium, solar, dan BBM jenis lain mengalami kenaikan yang cukup signifikan yaitu Rp7.900 dari semula Rp6.900 per liter untuk premium dan Rp7.900 dari semula Rp6.900 per liter untuk solar. “Tapi untuk melindungi sektor riil kami lakukan penyesuaian sehingga harga premium (penugasan) kami putuskan Rp7.300 dan solar Rp6.900,” ujarnya.

Untuk menutup selisih antara harga keekonomian premium dengan harga yang ditetapkan pemerintah, pihaknya telah menginstruksikan PT Pertamina (Persero) untuk menginventarisasi untung dan rugi yang diakibatkan penetapan harga BBM per bulan sehingga pada akhir tahun mendatang dapat dilihat apakah BUMN tersebut mendapat untung atau merugi. Sedangkan untuk solar, selisihnya ditutup dengan subsidi yang diberikan pemerintah sebesar Rp1.000 per liter. “Tujuannya agar masyarakat tetap bisa melakukan berbagai kegiatan tanpa terbebani kenaikan harga BBM yang tinggi,” katanya.

Pemerintah per 28 Maret 2015 menetapkan harga premium di luar Jawa-Bali menjadi Rp7.300 dari sebelumnya Rp6.800 per liter, solar subsidi menjadi Rp6.900 dari sebelumnya Rp6.400 per liter, dan premium nonsubsidi di wilayah Jawa, Madura, Bali menjadi Rp7.400 dari sebelumnya Rp6.900 per liter.

Sebelumnya, pada 1 Maret 2015, harga premium wilayah penugasan di luar Jawa-Bali mengalami kenaikan Rp200 dari Rp6.600 per 1 Februari 2015 menjadi Rp6.800 per liter. Sementara, harga premium nonsubsidi di wilayah Jawa dan Bali ditetapkan Pertamina juga mengalami kenaikan Rp200 menjadi Rp6.900 per liter mulai 1 Maret 2015. Untuk harga minyak tanah dan solar bersubsidi per 1 Maret 2015, pemerintah memutuskan tetap masing-masing Rp2.500 dan Rp6.400 per liter.

Artikel ini ditulis oleh: