Jakarta, Aktual.co —Komisi IV DPR RI menilai izin reklamasi pulau pantai utara Jakarta yang diberikan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kepada anak perusahaan PT Agung Podomoro, yakni PT Muara Wisesa Samudera, penuh kejanggalan.
Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKS, Andi Akmal Pasluddin mengatakan ada tiga kejanggalan dalam izin reklamasi Ahok.
Pertama, payung hukum yang digunakan Ahok untuk melanjutkan reklamasi sudah tidak berlaku lagi. “Setelah ada Undang-Undang (UU) tentang perikanan dan kelautan,” kata dia, Selasa(14/4).
Dimana UU yang baru itu mensyaratkan beberapa hal. Seperti harus ada badan koordinasi yang akan mengoordinasi semua reklamasi. Yang nantinya bertanggung jawab pada gubernur, dan gubernur bertanggung jawab kepada presiden.
“Gubernur kepada menteri dan kepada presiden,” ucap dia.
Kejanggalan kedua menurut Komisi IV, dalam aturan itu dijelaskan sebelum reklamasi harus ada tanggul untuk mengamankan apabila terjadi rob atau air pasang yang diakibatkan oleh adanya reklamasi.
Kejanggalan ketiga, adanya penjualan tanah. Padahal reklamasi masih dalam tahap perencanaan. “Baru mulai dibangun tapi sudah dijual kepada masyarakat, ini sangat memprihatinkan karena ternyata komisi IV yang lama sudah bersepakat dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bahwa ini dihentikan,” ujar dia.
Lagipula, ucap dia, Presiden Joko Widodo di dalam rapat kabinet juga sudah sepakat dihentikannya proyek reklamasi sebelum ada kajian mendalam. Seperti tentang amdal dan pengaruhnya terhadap nelayan di pesisir Jakarta dan sekitarnya.
Andi pun tegas mengatakan proyek reklamasi sama sekali tidak beri keuntungan ke warga ibukota.
Sebelumnya, Surat Keputusan Ahok No. 2238 Tahun 2014 yang memberi izin reklamasi pulau ke PT Muara Wisesa Samudera, juga sudah digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh Jakarta Monitoring Network (JMN).
Sekretaris JMN Amir Hamzah mengatakan izin digugat lantaran dianggap melanggar prinsip norma hierarki Peraturan Perundang-undangan. Dimana Ahok telah mengabaikan UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil juncto Perpres No. 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi.
Amir pun yakin PTUN akan kabulkan gugatan, “Karena indikasi Ahok sebagai Pejabat TUN tidak taat azaz dan norma hukum dalam melahirkan SK Reklamasi tersebut.”
PT Muara Wisesa Samudera mendapat izin prinsip Reklamasi Pulau G di pantai utara Jakarta. Pulau buatan tersebut rencananya akan dibangun seluas 165 Ha. Konsesinya, 5 persen dari total lahan akan diserahkan ke Pemda DKI. PT Muara Wisesa Samudera juga diwajibkan membangun rumah pompa dan membeli mesin pompa air sebagai kompensasi izin reklamasi tersebut.
Artikel ini ditulis oleh:

















