Jakarta, Aktual.com – Komisi III DPR RI dibawah komando Desmon J Mahesa akan menindaklanjuti aduan PT Maranti Maritime Group, terkait masalah hukum dengan pihak Maybank berupa pengajuan kredit.
“Ingin saya jelaskan Komisi III adalah Komisi hukum yang ada di DPR. Bicara hukum adalah bicara data dan fakta,” kata Desmond saat memimpin rapat, Senin (17/10) kemarin. Desmon berharap, pihak pengadu dalam hal ini PT Meranti Marintime Gorup memberikan semua data, agar laporannya itu bisa ditindaklanjuti oleh Komisi III DPR.
Dalam aduannya, PT Meranti Maritime Gorup menyampaikan melalui kuasa hukumnya, Sirra Prayuana bahwa Hendri Jauhari yang menjabat Direktur Korporasi PT Maranti selaku kliennya itu memiliki ikatan dalam satu hubungan hukum dengan Maybank berupa pengajuan kredit. Namun, dalam proses perjalanan Hendri mengalami hambatan dalam pengembangan usaha. Karena ada hambatan, lanjut dia, Hendri mengajukan permohonan ke PKPU Jakarta Pusat.
Dalam perjalan proses di pengadilan, tunjuk hakim agar melakukan pembenahan, penataan terhadap usaha yang dibangun kliennya. “Namun karena satu persoalan PKPU itu justru bukannya dijadikan satu rescovery, tapi tiba-tiba pengurusnya mempailitkan dengan satu mekanisme yang tak sesuai ketentuan UU kepailitan,” ujar dia.
PKPU salah satu usaha untuk mencari jalan keluar, tetapi dalam prosesnya ditemukan kejanggalan yaitu berupa adanya satu tindakan melanggar hukum. Pelanggaran itu, pengurus tidak melakukan kewajiban sebagaimana UU untuk mengurus PKPU dengan baik. “Dia tidak melakukan interveiew, tidak melakukan pengecekan administrasi korporasi, tapi dipailitkan begitu saja.”
Untuk itulah, dia selaku pengacara mengadukan hal tersebut ke Komisi III DPR, karena ada sikap tindakan perilaku pengurus yang justru diamantkan oleh UU perbaikan penataan pembenahan, justru tidak dilakukan dengan baik. “Ini jadi satu proses kejanggalan yang kami temukan. Kedua, ketika proses kaitan berjalan hakim di pengadilan niaga kami pandang pengawas pengurusnya tidak independen lagi.”
Karena adanya pelanggaran yang ditemukan, jelas Sirra, ditemukan tugas pengawas yang dianggap melawan hukum, ada satu rekomendasi yang diterbitkan bukan hasil keputusan dari rapat pengurus para debitur.
“Atas surat rekomendasi itu dan keputusan pailit prinsipal, kami laporkan ke Polres Jakarta Pusat, tapi larena prosesnya lama, ditarik ke Polda setelah gelar perkara dan diputuskan kurator jari tersangka.”
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Wisnu