Jakarta, Aktual.com – Pimpinan Komisi II DPR, menolak rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan membuat Peraturan KPU (PKPU) melarang calon anggota legislatif berstatus mantan narapidana korupsi, karena bertentangan dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Ide KPU itu bagus untuk menyaring dari awal mereka yang terbukti korupsi sebaiknya tidak dicalonkan lagi, namun UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu tidak mengatur itu,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR Mardani Ali Sera, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (3/4).
Dia menilai selama aturan hukum dalam bentuk UU belum ada maka lebih baik usulan KPU itu disosialisasikan kepada masyarakat agar ada gerakan agar ada payung hukum, misalnya, revisi terbatas UU Pemilu.
Menurut dia, proses revisi tersebut di DPR waktunya nisbi, tergantung komunikasi politik yang dilakukan antara fraksi-fraksi di DPR dengan pemerintah.
“Kita bisa lihat ketika pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono yang langsung mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang membatalkan pemilihan melalui DPRD, kembali pada pemilihan langsung,” ujarnya.
Mardani yang merupakan politisi PKS itu menilai apabila revisi terbatas UU Pemilu dilakukan, diperkirakan prosesnya tidak lama karena melihat komposisi partai politik di parlemen lebih dominan pendukung pemerintah.
Hal senada juga dikatakan Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria bahwa usulan KPU itu tidak mungkin karena UU yang sudah dibuat antara DPR dan pemerintah disepakati orang yang sudah menjalani hukuman diberikan kesempatan menjadi kepala daerah dan caleg.
Dia mengatakan PKPU tidak boleh bertentangan dengan UU sehingga kalau tetap dipaksakan maka berpotensi melanggar UU yang selama ini tidak pernah dilakukan KPU.
“Kami menghormati niat baik KPU tersebut namun tidak boleh membatasi hak orang sehingga kembalikan kepada partai politik untuk menyeleksi caleg dan kembalikan pada masyarakat sebagai penguasa dan pemegang kedaulatan tertinggi,” tuturnya.
Riza yang merupakan politisi Partai Gerindra itu menilai sebaiknya dikembalikan kepada partai politik untuk mengusung caleg yang berintegritas dan tidak pernah terjerat kasus hukum.
Selain itu, dia menjelaskan Komisi II DPR akan melanjutkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPU, Bawaslu, dan Pemerintah untuk menyelesaikan rapat konsultasi penyusunan PKPU tentang kampanye, daerah pemilihan (Dapil), pencalonan, dan logistik pemilu pada Selasa (3/4).
Sebelumnya, KPU akan melarang bekas narapidana korupsi, narkoba dan pelecehan seksual maju menjadi anggota legislatif, dan akan ditambahkan sebagai pasal baru dalam PKPU tentang pencalonan anggota legislatif dalam Pemilu 2019.
“Nanti akan kami masukan juga aturan mantan narapidana kasus korupsi dilarang nyaleg. Di PKPU pencalonan caleg mau kami masukkan karena di UU belum ada,” kata anggota KPU RI, Hasyim Asy’ari.
Dia menilai aturan itu bertujuan agar masyarakat dapat pemimpin dan wakil yang bersih.
Dia korupsi merupakan tindakan yang sudah pasti mengandung unsur penyalahgunaan wewenang atau kekuasaan sehingga koruptor merupakan orang yang sudah berkhianat kepada jabatan, negara, dan sumpah jabatan.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh: