Jakarta, Aktual.co — Parlemen menentang keras rencana pemerintah untuk mengubah kelembagaan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) khusus.

Anggota Komisi VII DPR RI Kurtubi menilai bahwa langkah pemerintah tersebut justru akan memicu permasalahan baru dan akan menciptakan sistem yang rumit.

“SKK Migas jadi BUMN khusus membuat sistem lebih ribet. Kan sudah ada Pertamina, perusahaan milik negara yang hafal luar dalam perminyakan, ini saja yang diperkuat,” kata Kurtubi dalam diskusi terbuka di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (11/6).

Terlebih, sambung dia, pembentukan BUMN khusus juga akan membutuhkan modal besar namun hasilnya tidak akan maksimal.

“Kalau SKK Migas jadi BUMN khusus, apa pengalaman mereka. Lapangan minyaknya mana? Pom bensinnya? Kilangnya? Pasti butuh waktu lama untuk adaptas dan bakal ribet prosesnya. Akibatnya, investor kabur,” tegasnya.

Lebih lanjut Kurtubi menerangkan, penyebab rumitnya investasi di hulu migas Tanah Air adalah UU 22/2001 tentang Migas.

“Solusinya, ganti UU 22/2001 dengan UU Migas yang Konstitusional. Atau kembali ke UU 8/1971 yang direvisi karena UU ini juga ada kekurangan. Ini untuk menjamin dominasi negara melalui BUMN atas sumber daya alam migas yang ada di negeri ini,” tutupnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka