Jakarta, Aktual.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI), Kurtubi kembali menegaskan penolakannya atas rencana pemerintah untuk menjadikan Satuan Kerja Khsusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menjadi BUMN khusus melalui Undang-Undang Migas yang sedang dalam pembahasan DPR.

Menurut Kurtubi, perubahan SKK migas menjadi BUMN khusus tidak boleh terjadi karena dianggap tidak mendorong penguatan kewenangan kelembagaan dalam pengelolaan migas nasional.

“Itu tidak boleh terjadi, itu semakin terpisah-pisah kewenangannya dan tidak memperkuat kewenangan dalam kuasa energi nasional,” tegasnya di DPR Senayan Jakarta, Selasa (21/6).

Bahkan sebaliknya dia mendorong PT Pertamina menjadi National Oil Company (NOC) yang memegang kuasa penuh pengelolaan migas Indonesia, dengan demikian secara otomatis akan membubarkan SKK Migas dan memberikan kewenangannya kepada Pertamina.

“Kalau NOC maka dia punya kekuatan untuk minjam uang guna membangun berbagai kilang, karena dia memiliki kuasa pertambangan di Indonesia, kalau kondisi seperti sekarang maka susah membangun kilang, seperti di Masela akhirnya yang mengelola Inpex,” pungkasnya.

Sebelumnya Menteri ESDM, Sudirman Said menginginkan SKK Migas menjadi BUMN Khusus yang berada di bawah kementerian teknis.

“Kalau konsep pemerintah, SKK Migas ingin dijadikan BUMN Khusus, jelas ada komisaris, ada direksi. Kekhususannya adalah keberadaannya di bawah Kementerian teknis. Karena memang tidak bisa diukur dengan ukuran operasi pada umumnya,” kata Sudirman, Rabu (8/6).

Dia menambahkan bahwa pihaknya dari Kementerian ESDM telah menyampaikan kepada DPR atas keinginan itu. Dia juga mengaku terus memantau perkembangan pembahasan di DPR.

“Kita sudah menyampaikan poin-poin subtansi pada DPR, oleh karenanya kita tunggu jadwal dari pembahasan ini dari DPR. Tentu kita akan terus memantau,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Eka