Jakarta, Aktual.co — Dalam kecelakaan pesawat AirAsia QZ8501 yang harus bertanggung jawab penuh adalah Menteri Perhubungan. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi V DPR RI Yudi Widiana dalam diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (5/1).
Dia juga mengatakan, pernyataannya itu sesuai dengan amanat UU 1 Tahun 2009 tentang penerbangan pasal 308.
“Menteri menjadi bertanggung jawab atas keselamatan penerbangan nasional,” demikian isi pasal 308 UU 1/2009 yang disampaikan Yudi. 
Jadi, sambungnya, kalau terjadi kecelakaan menteri harus bertanggung sebagai penanggung jawab regulator.
“Seharusnya menteri bukan menghukum maskapai, tapi benahi dulu regulatornya,” demikian Yudi.

Artikel ini ditulis oleh: