Kiri-kanan ;Dewan Daerah Walhi DKI Jakarta Moestaqiem Dahlan, Anggota Komisi III FPDIP DPR Masinton Pasaribu, Ketua Presidium PRODEM Andrianto, Anggota Komisi III FPAN DPR Daeng Muhammad, Pengurus DPP KNTI Martin Hadiwinata, saat diskusi Reklamasi Teluk Jakarta di Jakarta, Selasa (19/7/2016). Prodem menyelenggarakan Sidang Uji Tuntas yang bertemakan "SKANDAL REKLAMASI : AHOK LAYAK TERSANGKA"*

Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu mengatakan tulisan dari Koordinator Kontras, Haris Azhar terkait keterlibatan penegak hukum di Indonesia dalam bisnis narkoba harus ditelusuri.

“Ditelusuri. Sikap saya sejak awal mengenai keterangan Freddy Budiman kepada Haris Azhar walaupun itu tidak seutuhnya benar tetapi sekecil apapun informasi itu penting karena itu berkaitan dengan sindikat jaringan peredaran narkotika,” kata Masinton dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (7/8).

Lebih lanjut, ia mengatakan Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan bahwa Freddy Budiman merupakan kategori “cluster” bahwa dalam aspek jaringan narkotika.

“Bisa dibayangkan dong kalau “cluster” bawah saja kerja jaringannya sudah menyusup kemana-mana, apalagi kalau “cluster” menengah dan “cluster” atas. Kan ada 72 jaringan aktif kata BNN, nah itu yang kami minta supaya diungkap,” tuturnya.

Sementara itu, terkait tiga institusi antara lain Polri, TNI, dan BNN yang melaporkan balik Haris Azhar atas tudingan pencemaran nama baik dan dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Masinton menilai seharusnya mereka tidak perlu reaktif.

“Tidak perlu reaktif lah. Telusuri saja dulu lakukan investigasi baru kemudian diklarifikasi ke publik,” ucap Masinton.

Haris Azhar sendiri secara resmi dilaporkan oleh TNI, BNN dan Polri ke Bareskrim Mabes Polri yang langsung melakukan pengembangan kasus.

Laporan itu berawal dari tulisan Haris hasil wawancaranya dengan terpidana mati Freddy Budiman yang berjudul “Cerita Busuk dari Seorang Bandit: Kesaksian bertemu Freddy Budiman di Lapas Nusa Kambangan (2014)”.

Dalam tulisan yang telah menyebar luas melalui media sosial itu, Freddy mengaku memberikan uang ratusan miliar rupiah kepada penegak hukum di Indonesia untuk melancarkan bisnis haramnya di Tanah Air.

“Dalam hitungan saya selama beberapa tahun kerja menyelundupkan narkoba, saya sudah memberi uang Rp450 miliar ke BNN. Saya sudah kasih Rp90 miliar ke pejabat tertentu di Mabes Polri. Bahkan saya menggunakan fasilitas mobil TNI bintang dua,” kata Freddy seperti dikutip dari laman Facebook Kontras.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Arbie Marwan