Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan Revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan disahkan dalam rapat Paripurna pada Selasa besok (5/12).
Ia menyampaikan sembilan fraksi DPR sepakat untuk menunda Revisi UU MK dibawa ke rapat Paripurna.
“Yang pasti Tanggal 5 Desember besok, itu tidak ada paripurna revisi UU MK,” kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (4/12).
Dasco mengatakan seluruh fraksi di DPR meminta penundaan guna menghindari pemberitaan yang kurang baik mengenai isu ini.
Ia juga menampik DPR bermaksud merugikan pihak tertentu melalui RUU MK tersebut.
“Nah, jadi untuk kemudian menghindarkan hal-hal seperti itu, teman-teman di fraksi kemudian meminta supaya ditunda dulu revisi UU MK untuk diparipurnakan,” ucap dia.
Dasco lantas menyebut proses revisi UU MK ini tak berjalan instan, melainkan telah berproses sejak Februari 2023 lalu.
Ia pun masih belum bisa memastikan kapan Revisi UU MK disahkan DPR lewat paripurna. Hal itu akan bergantung pada kesepakatan seluruh fraksi partai politik di DPR.
Menko Polhukam Mahfud MD sebelumnya menyebut pemerintah belum menyetujui dan menandatangani draf revisi UU MK.
Menurutnya, secara teknis prosedural, belum ada keputusan di rapat tingkat satu atau Komisi III DPR bersama pemerintah.
Mahfud mengatakan pemerintah merasa masih berkeberatan atas aturan peralihan lantaran menilai usulan DPR itu dapat merugikan hakim konstitusi yang tengah menjabat.
“Sampai sekarang ya saya sampaikan bahwa belum ada keputusan kemusyawaratan di tingkat satu, sehingga belum bisa, kan kita belum tanda tangan. Saya merasa belum tanda tangan, Pak Yasonna (Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly) merasa belum tanda tangan. Jadi ya saya sampaikan ke DPR,” ujar Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (4/12).
Artikel ini ditulis oleh:
Ilyus Alfarizi
Jalil