Jakarta, Aktual.com — Presiden Jokowi berpendapat bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) harus segera memilih calon pimpinan KPK (capim KPK) sesuai dengan UU 30/2002 tentang KPK.

Jokowi meyakini bahwa DPR akan memutuskan langkah tepat terkait pemilihan capim KPK untuk diproses uji kelayakan dan kepatutan, sambil menunggu keputusan dari DPR.

“Sabar dong, belum diputuskan kok sudah kalau. Yang penting, menurut undang-undang DPR harus memilih,” ujar Jokowi, di Jakarta, Kamis (26/11).

Ditambahkan, dalam UU 30/2002 tentang KPK, diatur bahwa pemerintah bertugas memilih claon melalui panitia seleksi (pansel), dan melalui proses pansel didapatkan delapan nama yang kemudian sudah diajukan ke DPR untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatutan (Baca: Uji Kelayakan Capim KPK Ditunda, Fahri Hamzah: Pansel Tak Kompak).

“Tugas kita itu sudah kita sampaikan ke DPR. Saya dengar, Komisi III sudah akan memutuskan,” ucap Jokowi.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI, Azis Syamsuddin mengatakan jika penundaan rapat pleno pengambilan keputusan terhadap hasil seleksi calon pimpinan KPK, lantaran masih adanya silang pendapat terkait adanya unsur penuntut atau kejaksaan.

“Pleno komisi III masih terdapat silang pandangan terhadap keterwakilan unsur kejaksaan yang perlu dikaji oleh fraksi-fraksi dan anggota komisi III lebih dalam secara konferhensip yang telah dihasilkan pemerintah cq Pansel KPK,” kata Azis usai menggelar rapat pleno, di Komplek Parlemen, Senayan, Rabu (25/11).

Artikel ini ditulis oleh: