Jakarta, Aktual.co — Ketua Sidang Paripurna, Fahri Hamzah menunda sidang pengesahan memasukan Undang-Undang (UU) Nomor 17/2014 tentang MD3 ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2014.
Dengan didahului menawarkan dua poin untuk disetujui atau ditolak oleh anggota DPR. Pertama adalah disetujui atau tidaknya usulan Badan Legislasi DPR agar RUU MD3 masuk dalam program legislasi nasional, dan kedua disetujui atau tidaknya usulan Baleg tersebut dibahas sebagai Rancangan Undang-Undang (RUU).
“Ditunda dulu, sambil memberikan waktu pada Baleg DPR untuk menyelesaikan beberapa hal yang masih diperdebatkan ini,” kata Fahri sembari mengetuk palu pimpinan, di ruang sidang Paripurna, Jakarta, Rabu (26/11).
Lebih lanjut, Wakil Sekjen PKS itu menjelaskan, beberapa hal yang ia catat sebagai pertimbangan utama ditundanya pengambilan keputusan adalah terkait dengan pro dan kontra dilibatkannya DPD dalam pembahasan RUU MD3. Di luar itu, ada juga perdebatan mengenai payung hukum dan potensi diuji materi ke Mahkamah Konstitusi setelah RUU itu disahkan menjadi UU.
Ia pun mengungkapkan, dirinya bisa saja mengambil keputusan menggunakan mekanisme voting. Hanya saja, langkah itu dianggap terlalu berisiko karena jika terminologinya ditolak hal itu akan membuat masalah semakin rumit dan sulit untuk kembali diusulkan.
“Saya kira kita sepakat tidak ingin membuat Undang-Undang yang seminggu kemudian dipatahkan di Mahkamah Konstitusi. Biar diselesaikan dulu di tingkat Baleg,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang

















