Barbuk Sabu

Jakarta, Aktual.com – Kepala Bidang Pendaftaran Ekstensifikasi Penilaian Dirjen Pajak kantor Wilayah Sulawesi tengah Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara, Wahyu Nugroho, digelandang ke Polda Sulawesi Utara atas kepemilikan narkoba jenis sabu.

Wahyu ditangkap tim Resmob Polda Sulut di kawasan pusat perbelanjaan Manado, Kamis (19/10), dengan barang bukti sebanyak 30 gram sabu-sabu. Saat ini yang bersangkutan menjalani pemeriksaan di Polda setempat.

Anggota Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni menyayangkan adanya oknum pemerintahan yang tertangkap atas kepemilikan narkoba, terlebih barang bukti yang ditemukan tergolong besar. Bila barang bukti benar seberat 30 gram sabu, menurutnya patut dicurigai Wahyu tergolong sebagai pengedar.

“Sangat di sayangkan petugas pajak melakukan perbuatan keji dengan menggunakan narkoba sabu -sabu dan dengan tergolong banyak,” kata Sahroni saat di konfirmasi (20/10).

Menurut politisi NasDem ini, Polri dibantu Badan Narkotika Nasional (BNN), harus menindaklanjuti dugaan tersebut. Polri juga dapat meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengetahui apakah ada aliran dana mencurigakan.

“Harus ditelusuri apakah dia sekedar pemakai atau tidak. Jangan-jangan dia pemasok narkoba untuk sekelompok orang. Saya selaku anggota Komisi III meminta Polri, BNN dan PPATK memeriksa secara serius,” tambah Sahroni.

Penangkapan ini menjadi tamparan keras Ditjen Pajak yang pada Mei tahun 2016 lalu memperlihatkan perang terhadap narkoba. Ketika itu 3.205 pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjalani tes urine yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby