Jakarta, Aktual.com – Komisi IV DPR RI tengah mencari cara agak pelanggaran yang dilakukan di Proyek Reklamasi Teluk Jakarta bisa dibawa ke ranah hukum.
Disampaikan Anggota Komisi IV DPR RI Firman Subagyo tindakan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang keluarkan izin proyek reklamasi Teluk Jakarta jelas merupakan sebuah pelanggaran dan harus diganjar sanksi pidana.
“Pemerintah jangan main-main. Ini kebanyakan pemerintah ada unsur pembiaran, nah ini nggak boleh. Kalau nggak (diberi sanksi) buat apa ada Undang-Undang,” ucap dia, di DPR RI, Jakarta, Rabu (24/6).
Ditegaskan dia, UU dibuat untuk mengatasi hal-hal demikian dan untuk mengatur tata kelola Sumber Daya Alam milik negara. “Itu pentingnya Undang-Undang dan tidak boleh ditabrak,” kata dia.
Untuk itu, ujar dia, Komisi IV akan mendorong agar dibentuk Panitia Kerja (Panja) Reklamasi Teluk Jakarta sehingga bisa memberi rekomendasi ke pemerintah.
“Nanti ada rekomendasi. Kita akan cari celah apa rekomndasi itu bisa di formulasikan ke penegak hukum,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh: