Anggota DPR RI Aria Bima. dpr.go.id

Jakarta, aktual.com – Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima mengemukakan gagasan agar aparatur sipil negara (ASN), termasuk dosen, diperbolehkan menjadi anggota DPR tanpa harus mengundurkan diri dari status kepegawaiannya. Ia menilai langkah semacam itu memberikan ruang lebih besar bagi partai politik dalam menentukan calon legislatif (caleg).

Usulan tersebut disampaikan ketika Aria dimintai tanggapan terkait uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, dan DPRD (UU MD3) di Mahkamah Konstitusi (MK). Para pemohon meminta agar masyarakat di daerah pemilihan bisa menghentikan anggota DPR.

Aria menilai fokus perubahan seharusnya bukan pada mekanisme pemberhentian anggota DPR. Menurutnya, pembenahan perlu dilakukan pada partai politik.

“Rakyat bisa menghentikan anggota DPR kok, per 5 tahunan. DPR ini kan lembaga, DPR ini kan bukan perorangan, keputusannya kan Alat Kelengkapan Dewan termasuk masa waktu jabatan anggota dewan,” kata Aria Bima di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (21/11/2025).

Ia menekankan bahwa peserta pemilu legislatif adalah partai politik, sehingga pemilihan kader untuk diusung sebagai caleg merupakan urusan internal partai.

“Kalau ingin DPR ini bagus perbaiki partai politiknya. Kader-kader yang bagus misalnya jangan lagi ada penolakan,” ujarnya.

Aria kemudian menyampaikan wacana agar ASN seperti dosen diberi kesempatan menjadi caleg dengan mekanisme cuti tanpa tanggungan negara. Menurutnya, hal ini memungkinkan mereka kembali ke kampus atau instansi asal setelah selesai menjabat.

“Misalnya pegawai negeri sipil, dosen dan birokrat boleh kan dong jadi anggota DPR. Tetapi bisa cuti tanpa tanggungan negara. Dulu ada Pak Amien Rais. Dulu banyak-banyak dosen itu jadi anggota DPR, selesai jadi anggota DPR balik lagi ke kampus,” ujarnya.

Ia menilai kewajiban mundur bagi dosen ASN membuat kalangan akademisi enggan terjun ke politik, sehingga berdampak pada kualitas DPR.

“Kalau sekarang harus keluar, ya kualitasnya jadi jelek. Mereka nggak bisa, dosen Unpad, dosen UGM, dosen ITB, kalau emang partai butuh, harusnya dia bisa cuti tanpa tanggungan negara. Jadi anggota DPR terus balik lagi,” ujar dia.

Lebih lanjut, Aria berpendapat UU Pemilu perlu memberi kelonggaran agar partai tidak dibatasi dalam merekrut calon anggota DPR. Ia membuka wacana agar dosen maupun ASN bisa menjadi anggota partai sementara atau cukup memperoleh rekomendasi partai untuk menjadi caleg.

“Ini yang saya kira nanti di undang-undang pemilu khususnya pileg dan partai politik, saya berpikiran bahwa sumber resources anggota DPR yang diusung partai politik ini jangan dibatas-batasi lagi ya. Nanti kalau nggak nanti isinya cuma orang HIPMI dan KADIN aja isinya pengusaha tok ya,” ujarnya.

“Atau syaratnya yang di undang-undang, calon legislatif ditambahkan, yang ber-KTA atau yang mendapatkan rekomendasi dari partai politik gitu. Kalau toh pegawai negeri sipil nggak boleh berpartai misalnya, boleh sih, yang nggak boleh kan hanya jabatan nggak boleh jadi pengurus partai,” sambungnya.

Sebagai informasi, gugatan terhadap UU MD3 itu diajukan oleh lima mahasiswa: Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna. Perkara teregistrasi dengan nomor 199/PUU-XXIII/2025. Mereka meminta agar anggota DPR bisa diberhentikan langsung oleh konstituennya di dapil masing-masing.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain