Jakarta, aktual.com – Presiden Joko Widodo telah secara resmi mencopot Firli Bahuri dari posisi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi. Anggota Komisi III DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, mengusulkan pemilihan pengganti Firli Bahuri melalui panitia seleksi (pansel).

“Penggantian pimpinan pengganti Firli Bahuri haruslah melalui pansel sebagaimana diatur Pasal 30 ayat (2) UU KPK,” kata Nazaruddin dalam keterangannya, Senin (15/1/2024).

“Hal ini dikarenakan tidak ada penjelasan sama sekali dalam putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 tentang bagaimana status calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak terpilih di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang tidak terpilih pada pemilihan 13 September 2019,” sambungnya.

Nazaruddin menyatakan bahwa dalam keputusan Mahkamah Konstitusi, hanya dibahas mengenai status kepemimpinan KPK yang sedang menjabat saat ini. Seharusnya, masa jabatan pimpinan KPK saat ini yang semestinya berakhir pada 20 Desember 2023, telah diubah menjadi periode 5 tahun, sehingga kini berakhir pada 20 Desember 2024.

“Saat para calon tak terpilih tersebut mengikuti proses pemilihan, masa jabatan yang saat itu akan diduduki adalah 2019-2023 atau hanya 4 tahun sebagaimana tertuang dalam laporan Komisi III DPR RI mengenai proses pemilihan dan penetapan calon pimpinan KPK masa jabatan 2019-2023 pada rapat paripurna DPR RI 17 September 2019,” jelas dia.

Nazaruddin menyatakan bahwa karena tidak ada klarifikasi mengenai status mereka dalam keputusan MK, seharusnya para calon yang tidak terpilih ini tidak dapat tunduk pada Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2019. Menurutnya, para calon yang tidak terpilih tidak berhak menggantikan Firli.

“Dengan sendirinya mereka tidak bisa dipilih menjadi pimpinan KPK pengganti Firli Bahuri,” jelasnya.

Nazaruddin berpendapat bahwa pengisian kekosongan jabatan yang ditinggalkan oleh Firli harus dilakukan melalui pembentukan panitia seleksi (pansel), sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat 2 UU KPK.

“Namun, mengingat waktu yang tidak terlalu panjang, posisi tersebut bisa dikosongkan karena kami menilai sebenarnya pimpinan KPK yang ada saat ini masih bisa menjalankan tugas dengan baik,” tuturnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Rizky Zulkarnain