Jakarta, Aktual.com — Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Sodik Mudjahid menilai UU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) lebih komprehensif ketimbang Perppu kebiri dalam mengatur payung hukum pelaku kejahatan seksual pada anak.

Hal itu dikatakan menanggapi rencana dikeluarkannya perppu kebiri oleh pemerintah.

“Kekerasan terhadap anak dan perempuan harus ditangani terpadu. Pencegahan, tindakan, rehabilitasi dan melibatkan semua elemen. UU penghapusan kekerasan kepada anak dan perempuan lebih komprehensif,” ujar Sodik di Jakarta, Jumat (13/5).

“Untuk sementara perppu bisa dijadikan landasan. Sebelum RUU yang tadi diundangkan,” sambungnya.

Disamping konten payung hukum, lanjut Sodik, tidak kalah pentingnya adalah komitmen aparat penegak hukum dan pemerintah kabupaten/pemerintah kota. Menurutnya, pemerintah daerah bisa bekerjasama dengan polisi dalam menjaga keamanan teritorial dimulai dari daerah rawan.

Sodik menyarankan agar pelaku tak hanya dipidanakan, namun juga harus diumumkan identitasnya kepada publik sebagai efek jera.

“Hasil penelitian menunjukkan bahwa selain hukum maksimum, juga adakah ekspose maksimum identitas pelaku. Begitu pula hukuman kebiri dan lainnya, akan bertambah efektivitas jika didukung oleh ekpose maksimum. Sementara pakai perppu, sebelum DPR mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Pada Anak,” kata Politikus Partai Gerindra itu.

Artikel ini ditulis oleh: