Negara Prancis, Belgia, dan Brazil, kata Bambang, telah membatasi transaksi tunai untuk menekan tingkat korupsi.

“Realitasnya, tindakan pembetasan transaksi tunia tersebut, terbukti efektif meminimalkan praktik korupsi,” katanya.

Mantan ketua Komisi Hukum DPR RI itu pun menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh pembahasan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal.

Dia mendorong Pemerintah segera memasukkan drafnya ke DPR RI agar dapat dibahas di Badan Legislasi (Baleg) dan Komisi terkait.

“Saya meyakini melalui RUU ini akan dapat meningkatkan keamanan sistem transaksi tercatat, melancarkan transaksi perekonomian Indonesia, serta menekan angka korupsi di negara kita,” pungkas Bamsoet.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid