Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi IX DPR RI Yahya Zaini menyampaikan bahwa alasan kedaruratan pemerintah yang dijadikan dasar dalam penggunaan vaksin tidak halal saat ini sudah tidak relevan.

“Pada waktu awal vaksinasi, alasan kedaruratan dapat dijadikan dasar yang memperbolehkan penggunaan vaksin tidak halal. Tetapi untuk kondisi sekarang, apakah masih relevan alasan tersebut,” ujar Yahya dalam keterangan persnya yang diterima Aktual.com Sabtu (8/1).

Yahya memaparkan bahwa saat ini ada dua merek vaksin Covid-19 yang sudah mendapatkan sertifikat Halal dan Suci dari MUI, yaitu Sinovac dan Zivifax. Kedua jenis vaksin ini juga sudah mendapatkan izin Emergency Use Authorization (EUA) atau izin penggunaan darurat vaksin Covid-19 dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM).

“Penggunaan vaksin Covid-19 yang halal memberikan perlindungan dan rasa aman bagi konsumen, khususnya bagi konsumen muslim,” kata Yahya.

Menurut Yahya dengan adanya vaksin halal, tidak ada lagi alasan bagi masyarakat yang selama ini menolak untuk divaksin dengan alasan tidak halal. Dirinya juga mendorong pemerintah agar vaksin booster yang akan digunakan nantinya adalah vaksin yang halal. Karena sampai saat ini, pemerintah sendiri belum menentukan jenis vaksin yang akan digunakan.

Artikel ini ditulis oleh:

Dede Eka Nurdiansyah