Jakarta, Aktual.co — Dewan Perwakilan Rakyat mewacanakan pelarangan produksi, peredaran bahkan konsumsi minuman beralkohol (minol) di Indonesia. Namun tak semudah yang dibayangkan, banyak pengusaha terutama yang berkecimpung di industri pariwisata dan hiburan tidak setuju dan menentang pelarangan tersebut.
Ketua Asosiasi Hiburan Malam Adrian Maulite menilai wacana DPR akan berdampak buruk dan bagi pengusaha hiburan. Terutama bagi rekan-rekannya pemilik tempat hiburan malam lainnya. “Mangga Besar bisa mati,” kata Adrian di Jakarta, ditulis Kamis (11/6).
Dalam hal ini, ia menganalogikan wacana tersebut bak makhluk halus. “Ini ‘hantu blao’ baru. Ini menakutkan, walau kedengarnnya enak-enak saja. Tapi tingkat pelaksanaan tidak mendukung kita.”
Pemiliki tempat hiburan Golden Crown ini berharap ide penghapusan minuman alkohol tidak benar-benar diterapkan, lantaran kata dia, pundi-pundi keuntungan memang banyak diperoleh dari hasil penjualan minuman alkohol.
“Diberhentikan jangan total, mati saya, gaji anak-anak (karyawan) bagaimana. Pastilah, hiburan malam dekat minuman mana dapat duit kita,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan Adrian, DPR harus segera menggelar rapat dengar pendapat dan mengundang banyak stakeholder dalam pembahasan wacana penghapusan minuman alkohol.
Hal senada diungkapkan oleh Ketua Association of the Indonesian Tours and Travel Agencies (ASITA) Indonesia, Asnawi Bahar, bahwa ide penghapusan alkohol akan menggerus dunia pariwisata.
Pasalnya, terang Asnawi, konsumsui terbesar minuman alkohol di Indonesia hanya di dua wilayah, Bali dan Jakarta. “50 persen lebih ada di Bali, kedua di Jakarta sebesar 40 persen, karena di Jakarta tempat hiburan besar ya. Dan 10 persen tersebar,” ujarnya.
Kendati tempat pariwisata Indonesia luas, imbuh Asnawi, namun penikmat minuman alkohol, kata Asnawi, juga banyak berasal dari turis asing. “Seperti di Gilirrawangan, Giliair 90 persen itu kebanyakan bule ya, jadi tidak terlalu besar dan daerah2 lain sangat kecil,” terangnya.
Tak hanya pengusaha hiburan dan pariwisata, alah satu produsen minuman beralkohol, PT Multi Bintang mengkritisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol. Menurut mereka masih ada aturan yang belum jelas sehingga membuat perusahaan merugi.
Artikel ini ditulis oleh: