Informasi seputar transfer dana dalam jumlah besar itu terungkap setelah regulator keuangan di Eropa dan Asia Tengah sedang memeriksa Standard Chartered terkait transfer dana senilai Rp 18,9 triliun. Dana sebesar itu ditransfer nasabah Indonesia dari Guernsey (Inggris) ke Singapura.

Mengutip dari BBC yang melansir Bloomberg, Sabtu (7/10), dana Rp 18,9 triliun milik nasabah asal Indonesia, dipindahkan pada akhir 2015, sebelum Guernsey menerapkan peraturan pelaporan global untuk data pajak, Common Reporting Standard, pada awal 2016.

Nailin In Saroh

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu