Jakarta, Aktual.co —DPRD DKI bisa saja duduk bersama dengan Pemprov DKI untuk membahas hasil evaluasi draf Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2015. Namun bukan berarti bakal ada jaminan kesepakatan tercapai. 
Kemungkinan itu disampaikan Anggota Panitia Khusus Hak Angket DPRD DKI, Syarif, lantaran dia menilai draf APBD yang sudah dievaluasi Kemendagri memang bukan hasil pembahasan bersama eksekutif dan legislatif yang sudah diketok di paripurna. 
“Duduk bersama bisa, tapi sepakat yang susah. Karena kita sementara lihat bukan hasil pembahasan bersama dulu,” ujar politisi Gerindra itu, di Jakarta, Minggu (15/3) kemarin. 
Kendati demikian, Syarif mengatakan pihaknya tetap akan membahas lebih dulu draf APBD yang sudah dievaluasi itu. “Karena kalau kita ngga sepakat dari awal berarti ngga menjalankan Undang-Undang,” ujar dia.
Diberitakan siang tadi Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI gelar rapat tertutup membahas  evaluasi APBD DKI Jakarta 2015 dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ditemui sebelum rapat, Wakil Ketua Banggar M. Taufik mengakui rapat internal dilakukan untuk menyikapi hasil evaluasi Kemendagri berdasarkan salinan Peraturan Mendagri Nomor: 903-681 setebal 114 halaman.
Kata dia, Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah menyampaikan surat yang ditandatanganinya sendiri, dan bukan lagi ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Saefullah.
“Saudara gubernur (Ahok) sudah buat surat ke kami ditandatangani gubernur untuk menjadwalkan soal evaluasi yang diberikan waktu satu minggu,” kata Taufik di DPRD, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (16/3).

Artikel ini ditulis oleh: