Jakarta, Aktual.co —Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Jakarta pertanyakan naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi DKI Jakarta. Naskah itu dianggap belum sempurna. 
Anggota Balegda, Bestari Barus, berpendapat masih banyak yang harus dikaji sebelum dibahas Balegda. Yang dijadwalkan rampung April 2015. Poin yang masih perlu dikaji, ujar politisi Nasdem,  yakni:
Pertama, naskah Raperda sama sekali belum menggambarkan dampak kerusakan, seperti masalah Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL). Padahal Raperda sangat berhubungan dengan proyek relamasi pantai dan Giant Sea Wall (GSW).
“Setelah saya baca berhubungan dengan GSW, terkait dengan reklamasi. Ini lemah, tidak menggambarkan dampak kerusakan lingkungan,” kata Bestari, di Kebun Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (13/2).
Menurut dia, Raperda harus benar-benar jelas menjelaskan dampak kerusakannya. Sebab kalau laut satu kilomer dari garis pantai direklamasi akan banyak biota laut yang mati. “Saya kan delapan tahun jadi penyelam di sana (Pulau Seribu) jadi kita tau,” klaim dia.
Kedua, Raperda belum memasukkan sama sekali penggantian atau kompensasi bagi masyarakat yang merasakan kerusakan dari dampak zonasi pulau-pulau kecil. “Pergantiannya pakai apa, kajian ini sama sekali tidak menyiapkan kompensasi terhadap lingkungan,” jelas dia.
Ketiga, Raperda itu belum mengatur secara jelas pemungutan biaya di pulau-pulau kecil seperti di Kepulauan Seribu. 
Karena saat ini bukan hanya Pemprov DKI yang melakukan pungutan, tetapi ada juga dari Taman Nasional dari Departemen Kehutanan. Menurutnya, ini harus diatur guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Di Pulau Pramuka yang mungut itu dua,” papar dia.
Keempat, dalam naskah akademik tersebut zona perluasan wilayah pesisir ada yang disatukan dengan pemanfaatan pembuangan sampah.
Kelima, pembahasan zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil tidak bisa dibahas secara terpisah dengan Revisi Perda No 8 Tahun 1995 tentang reklamasi dan rencana tata ruang Pantura. “Karena saling berkaitan,” ujar dia.
Di mana Perda reklamasi dan rencana tata ruang Pantura juga harus selaras dengan Perda zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil nantinya.
“Dampak dari ditetapkannya zonasi wilayah pulau-pulau kecil bisa menggagalkan Perda reklamasi. 80 persen Perda reklamasi tidak dijalankan, kalau kita pakai konsepnya, ini masih perlu kajian,” ujar Bestari.
Balegda akan lakukan pendalaman dengan memanggil konsultan dari eksekutif yang membantu Pemprov DKI merancang naskah akademik Raperda.
“Saya rasa dalam pendalaman konsultan tersebut harus dihadirkan. Jadi perlu ada satu hal. Untuk Jakarta kita. Perlu ada pendalaman. Dihadirkan konsultan, ini naskahnya dari siapa, konsultannya siapa.” 

Artikel ini ditulis oleh: