Pangkalpinang, Aktual.com – Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Didit Srigusjaya mengatakan perusahaan pengolahan bijih timah (smelter) swasta belum memenuhi regulasi ekspor, sehingga perusahaan tersebut tidak bisa mengekspor komoditas tersebut.
“Dalam enam bulan terakhir ini perusahaan pemurnian timah swasta tidak bisa ekspor timah, karena belum memenuhi syarat Competent Person Indonesia (CPI) sesuai Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 1827 Tahun 2018,” kata Didit Srigusjaya di Pangkalpinang, Sabtu (29/6).
Ia mengatakan ekspor timah Januari-Mei 2019 hanya PT Timah Tbk, karena perusahaan berplat merah tersebut sudah memenuhi ketentuan dan regulasi ekspor yang ditetapkan pemerintah.
Berdasarkan data Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Babel, tercatat ekspor timah hingga Mei 2019 hanya 26.000 metrik ton dan hanya dari PT Timah Tbk.
“Sebenarnya tidak ada larangan ekspor bagi smelter swasta. Hanya saja, regulasi ekspor timah yang begitu ketat sehingga pengusaha smelter swasta tidak dapat melakukan ekspor,” ujarnya.
Menurut dia, perusahaan pemurnian timah swasta, belum mampu memenuhi ketentuan yang dibuat pemerintah. Oleh karena itu, pemerintah perlu mempertegas kembali masalah tata kelola timah agar berjalan dengan baik.
Artikel ini ditulis oleh: