“Regulasi ini harus lebih dipertegas, karena tata kelola timah di Babel menjadi percontohan tata kelola di tingkat nasional,” ujarnya.

Plt Kepala Dinas ESDM Babel, Rusbani mengatakan CPI ini ditentukan oleh organisasi profesi Perhimpuan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) dan Asosiasi Ahli Geologi Indonesia (AAGI).

CPI ini merupakan penilai independen yang bertugas mencatat sumber daya yang menjadi cadangan dan asal usul bijih timah.

“Terkendalanya ekspor timah Babel ini akan berpengaruh terhadap jumlah ekspor tahun ini diperkirakan akan mengalami penurunan,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh: