Bekasi, Aktual.com – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi, Taih Minarno menemukan sejumlah dugaan pelanggaran operasional yang dilakukan PT Dalzon Chemical Indonesia hingga mengakibatkan keracunan warga, Senin (2/11).

“Kami sudah lakukan tinjauan ke lokasi kejadian dan mengamati ada sejumlah temuan,” katanya di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, ditulis Minggu (8/11).

Menurut dia, PT Dalzon Chemical Indonesia yang berlokasi di Kampung Bangkongreang, Desa Wangunharja, Cikarang, Kabupaten Bekasi, itu semula merupakan sebuah gudang penyimpanan.

Hal itu diketahuinya berdasarkan papan informasi yang terpasang di depan perusahaan.

“Sudah jelas peruntukannya sebagai gudang, tapi kenapa di dalamnya ada kegiatan produksi,” ujarnya.

Dia juga mempertanyakan izin analisis dampak lingkungan (Amdal) perusahaan yang sudah tidak berlaku sejak 2006 lalu dan tidak diperpanjang.

Anggota Komisi III Kabupaten Bekasi Sarim Saefudin mengatakan, PT Dalzon Chemical Indonesia diketahui tidak memiliki instalasi penghalau gas berbahaya yang dikeluarkan dari cerobong asap.

“Ini harusnya dilengkapi pihak perusahaan agar gas berbahaya tak menyebar ke pemukiman warga. Harusnya perusahaan menyiapkan alat ini untuk menyaring udara,” ujarnya.

Atas temuan itu, pihaknya merekomendasikan Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk menanganinya hingga tuntas.

“Perusahaan ini memproduksi agrokimia untuk tanaman padi dan kebun. Kalau produksi tidak selektif, mesin ya kurang baik. Beginilah kejadiannya,” katanya.

Sebelumnya, pada Senin (2/11), sebanyak 51 warga dan pegawai PT Dalzon Chemical Indonesia di Kampung Bangkongreang, Desa Wangunharja harus dilarikan ke rumah sakit karena diduga mengalami keracunan.

Puluhan warga itu mengalami gejala pusing, mual, dan sesak napas diduga akibat menghirup udara yang tercemar asap bercampur bahan kimia yang berasal dari PT Dalmizon Chemical Indonesia.

Pihak kepolisian setempat memastikan tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut.

Artikel ini ditulis oleh: