Aktivitas pembuangan sampah di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat, Senin (26/10). DPRD Kota Bekasi berencana memanggil Gubernur DKI Jakarta terkait klarifikasi adanya pelanggaran perjanjian kerjasama nomor 4 tahun 2009 tentang pemanfaatan lahan TPST Bantar Gebang, diantaranya persoalan standarisasi kendaraan dan jam operasional serta kewajiban Pemprov DKI tentang pembayaran tipping fee. ANTARA FOTO/Risky Andrianto/ama/15

Bekasi, Aktual.com – Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hingga hari ini belum memberikan jawaban resmi atas undangan DPRD Kota Bekasi untuk bertemu membahas urusan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang.

Disampaikan Ketua Komisi A DPRD Kota Bekasi, Ariyanto Hendrata, surat sudah diterima pihak Pemprov DKI hari Jumat (13/11) pekan lalu. “Namun sampai hari ini belum ada tanggapan. Pemanggilan dijadwalkan hari Rabu (lusa) 18 November,” ujar dia, saat dihubungi Aktual.com, Senin (16/11).

Diakuinya, pemanggilan Ahok merupakan bentuk fungsi pengawasan yang sedang dijalankan dewan. “Artinya kita sangat berharap akan kehadiran Gubernur Ahok. Kita tetap optimis dia bisa datang,” kata Ariyanto. (Baca: Meski Truk Melenggang, DPRD Bekasi Tetap Panggil Ahok)

Dalam pertemuan itu, kata politisi PKS itu, akan dibahas sejumlah pelanggaran perjanjian yang selama ini dilakukan oleh pihak Pemprov DKI untuk pembuangan sampah di Bantar Gebang. (Baca: DKI Banyak Langgar Perjanjian, Bukan Hanya Rute Truk Sampah)

Sebelumnya, Kepala Dinas Kebersihan DKI, Isnawa Aji memang mengakui ada sejumlah pelanggaran yang dilakukan DKI untuk urusan pembuangan sampah ke Bantar Gebang, Bekasi. Antara lain soal jam operasi truk sampah, sampai volume sampah.

Dalam perjanjian, kata dia, sampah yang DKI yang dibuang ke Bantar Gebang hanya 2.000-3.000 ton per hari. “Tapi sekarang mencapai 6.500 ton,” ujar dia, akhir Oktober lalu. Dia berdalih hal itu disebabkan mandegnya pembuatan Intermediate Treatment Facilities (ITF) atau pengolahan sampah yang digembar-gemborkan Ahok.

Artikel ini ditulis oleh: