Jakarta, Aktual.com – Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi memastikan dewan tetap punya hak untuk mengawasi APBD DKI tahun anggaran 2015.
Meskipun APBD 2015 menggunakan Peraturan Gubernur (Pergub) akibat kisruh DPRD-Pemprov DKI.
Hal itu disampaikan Pras menanggapi pernyataan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Saefullah mengenai anggaran-anggaran APBD 2015 yang gagal terserap di semester pertama.
Dimana Saefullah mengatakan sambil menunggu pengesahan KUA-PPAS, Tim Pemerintah Anggaran Daerah (TPAD) tengah mengumpulkan kegiatan-kegiatan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang gagal terserap.
Nantinya, kegiatan-kegiatan tersebut akan di pilah-pilih kembali untuk masuk dalam APBD Perubahan 2015. Khususnya dialokasikan dalam Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI.
Menanggapi itu, Pras berpendapat dewan akan melihat lagi keuntungan dari pengalihan anggaran untuk dikucurkan ke PMP.
Kata Pras meski APBD DKI tahun ini memakai Pergub, namun DPRD tetap punya hak untuk pengawasan. “Kami berhak mengawasi. Kalau (BUMD) tidak punya keuntungan ya untuk apa diberikan (PMP),” ujar dia.
Artikel ini ditulis oleh: