Jakarta, Aktual.co —’Musim’ hak angket ternyata tak cuma terjadi di DKI Jakarta saja. DPRD Kota Bogor juga berencana ajukan hak dewan untuk lakukan penyelidikan tersebut terhadap Wali Kotanya, Bima Arya.
Jika di DKI hak angket digulirkan terkait kisruh APBD, Komisi A DPRD Kota Bogor, akan gunakan hak angket terhadap Bima terkait pembelian aset lahan Pasar Jambu Dua. “Baru wacana, karena kita sudah lelah dengan upaya interpelasi yang tidak juga mendapatkan jawaban dan transparansi dokumen data dari pemerintah kota,” kata Ketua Komisi A Jaenul Mutaqin, di Bogor, Kamis (12/3).
Dituturkan dia, dalam kasus pembelian lahan Pasar Jambu Dua milik pengusaha Angkahong, dewan menemukan ada kejanggalan. Yakni terkait dokumen lahan dan adanya dugaan penggelembungan dana pembelian lahan yang diperuntukkan bagi relokasi PKL MA Salmun.
“Dalam tiga kali rapat DPRD dengan Pemerintah Kota kita berkali-kali menanyakan dan meminta dokumen data kepada Wali Kota. Tetapi hingga kini dokumen itu belum juga diserahkan,” ujar dia.
Wali Kota Bogor, ucap dia, harusnya menunjukkan dokumen data dan kajian yang diminta dewan, agar kecurigaan dapat terjawab. “Bisa jadi sebelum paripurna, karena upaya bertanya kita sampaikan tetap tidak mendapat jawaban, pada saat Bamus bisa diusulkan untuk hak angket,” kata dia.
Data yang diminta oleh Komisi A DPRD adalah dokumen kepeimilikan pihak ketiga (Angkahong-red) di Pasar Jambu Dua dimana dari 7.302 meter per segi lahan yang dibeli oleh Pemerintah Kota Bogor senilai Rp43,1 miliar terdapat aset milik pemerintah seluas 1.400 yakni tanah milik negara.
Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 dan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012, tanah milik negara bisa diperjualbelikan oleh pihak ketiga apabila sudah berlangsung lama penyewaan yang dilakukannya.
“Kita meminta dokumen hak kepemilikan pihak ketiga atas lahan milik negara tersebut kepada Wali Kota Bogor, katanya mau dikasihkan tetapi sampai saat ini tidak kunjung ditunjukkan,” kata dia.
Poin berikutnya yang menjadi catatan penting Komisi A untuk mengajukan interpelasi kepada Wali Kota Bogor yakni hasil perhitungan tim appraisal atas tanah seluas 7.302 meter persegi yang dibebaskan dengan anggaran sebesar Rp43,1 miliar. Jika dihitung nilai tanah di Pasar Jambu Dua tersebut jatuhnya Rp59 juta per meter.
Nilai tersebut jauh berbeda bila dibandingkan dengan aset milik Pemerintah Kota Bogor yakni blok A dan B yang berada di bagian depan Pasar Jambu Dua, pada tahun 2011 nilai jual tanah pasar bagian depan tersebut Rp17 miliar dengan luas sekitar 6.700 meter persegi.
“Analisanya, aset Pemerintah Kota berada di bagian depan pasar, sementara tanah Angkahong yang dibeli berada di belakang dari aset pemerintah, kenapa harga jualnya lebih mahal dibanding yang bagian depan,” katanya.
Jaenul mengatakan pihaknya masih fokus terhadap pembelian lahan di Pasar Jambu dua karena menyangkut kebijakan yang penting dan strategis serta bedampak luas pada masyarakat dalam hal ini PKL MA Salmun yang akan direlokasi.
“Sebelum paripurna, akan dibahas di Badan Musyawarah, apakah mau interlepasi atau hak angket. Karena selama data yang kita inginkan tidak dikasihkan, sementara upaya bertanya sudah kita lakukan. Kita bisa saja langsung hak angket,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh: