Jakarta, Aktual.co —DPRD DKI mendesak Pemprov DKI pecat 13 pejabatnya yang terbukti konsumsi narkoba.
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi berpendapat tindakan tegas berupa pemecatan harus dilakukan mengingat penyalahgunaan narkoba merupakan kejahatan pidana dan musuh bersama.
“Karena itu, bila ada PNS DKI terbukti mengkomsumsi narkoba, sebaiknya Gubernur DKI melakukan pemecatan,” kata Prasetio, di DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa (13/1).
Menurut politisi PDI-P itu, Pemprov DKI tak melanggar aturan jika melakukan sanksi pemecatan kepada pegawainya yang terbukti konsumsi narkoba. Karena PNS harusnya bisa menjadi contoh yang baik bagi masyarakat, dan bukan malah sebaliknya.
“Ini sangat memalukan dan mencoreng nama baik pemprov DKI,” ujar dia.
Terungkapnya 13 pejabat Pemprov DKI di Eselon II dan Eselon III sebagai pengguna narkoba, menyusul hasil tes urine yang digelar bersama Badan Narkotika Nasional.
Namun Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Agus Suradika, masih menutup rapat identitas dan satuan kerja pegawai itu. “Masih sangat rahasia,” ujar dia.
Sejumlah sanksi juga sudah disiapkan. Mulai sanksi ringan seperti penurunan jabatan, hingga yang terberat adalah pemecatan.
Tapi Pemprov DKI sangat berhati-hati terhadap mereka yang hasil tes urine nya posifit narkoba. Yakni dengan lebih dulu melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan.
”Kita akan lihat apakah dia pemakai atau pengedar. Pemakainya berencana atau hanya apes di tempat kejadian,” kata Agus.
Tes urine dilakukan menyusul perintah dari Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) 2 Januari lalu. Yang mewajibkan pejabat eselon II dan III jalani tes urine.
Artikel ini ditulis oleh:

















