Jakarta, Aktual.com – Memasuki Bulan Agustus 2015, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ternyata belum juga melaporkan pertanggungjawaban keuangannya.

Pengamat kebijakan publik DKI, Amir Hamzah berpendapat, DPRD DKI Jakarta harusnya menolak laporan pertanggungjawaban Ahok terhadap penggunaan anggaran DKI di tahun 2014.

“Dewan harus berani bersikap. Karena ini bicara Undang-Undang,” ujar dia, di DPRD DKI, Rabu (5/8).

Dijelaskan dia, apabila mengacu pada Peraturan Peraturan (PP) 58 2005 soal Keuangan Daerah dan Undang-undang 23 tahun 2014 daerah tentang pemerintah daerah (pemda), berbunyi Pemerintah Daerah harus melaporkan keuangannya enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Karena itu, seharusnya Ahok menyampaikan laporan keuangan di bulan Juni 2015. “Sedangkan ini sudah masuk Agustus,” kata dia.

Selain itu, Amir juga menyentil soal penyimpangan anggaran DKI di 2014. Di antaranya terkait soal pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI.

Kata dia, Ahok punya peran dan bukti dalam penyimpangan anggaran tersebut. “Dari mulai kasus UPS dan kasus lainnya yang menggunakan APBD 2014, Ahok yang punya tanggungjawab penuh,” ujar dia.

Artikel ini ditulis oleh: