Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik (tengah) dan Abraham Lunggana (kedua kanan) bersama sejumlah anggota DPRD DKI lainnya mendatangi Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/2). Kedatangan Anggota DPRD DKI Jakarta ke Gedung KPK tersebut untuk menanyakan kelanjutan dugaan korupsi pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A./nz/16

Jakarta, Aktual.com — DPRD DKI Jakarta sudah sepakat untuk tidak memasukkan besaran kontribusi tambahan, untuk para pengembang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik menyebut bahwa keduabelah pihak baik Pemerintah Provinsi DKI dan DPRD sepakat, untuk menuangkan segalah hal terkait tambahann kontribusi dalam Peraturan Gubernur (Pergub).

“Iya sudah masuk di Pergub,” ujar Taufik saat ditemui di gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/4).

Sebelumnya, ihwal tambahan kontribusi untuk para pengembang dalam proyek reklamasi Pantura Jakarta sudah disampaikan lebih dulu oleh Sekretaris Daerah Pemprov DKI Saefullah.

Kata dia, Pemprov DKI sudah memasukan penjelasan soal tambahan kontribusi pengembang dalam draf kedua Raperda Tata Ruang. Dimana dalam draf tersebut Pasal yang mengatur tambahan kontribusi dituangkan di Pasal 110.

“Maka lahirlah draf kedua kita yang bulan Februari, 22 Februari. Dalam draf kedua itu berubah Pasal 110 ayat 13 berbunyi mengenai besaran, mengenai tata cara soal kontribusi tambahan ini akan diatur melalui Pergub,” papar Saefullah, kemarin (27/4).

Sekedar informasi, Pemprov DKI dan DPRD memang belum menemui kata sepakat soal besara tambahan kontribusi itu. Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bersikeras diangka 15 persen.

Namun, pihak DPRD tidak menyetujui. Dan memberikan masukan bahwa besaran kontribusi tambahan adalah 5 persen. Keinginan DPRD, 5 persen itu adalah konversi dari besaran kontribusi yang telah diatur oleh Ahok dalam beberapa Keputusan Gubernur tentang izin pelaksanaan reklamasi terhadap pengembang, antara lain adalah PT Muara Wisesa Samudra dan PT Jakarta Propertindo.

Dari sisi Pemprov, perhitungan 15 persen kontribusi tambahan yakni 15 persen x NJOP x Total luas saleable, sebagaimana dituangkan dalam Pasal 116 Raperda Tata Ruang saat pertama diajukan ke DPRD.

Sedangkan dari sisi DPRD, 5 persen yang dimaksud adalah konversi dari persentase kontribusi dalam Kepgub izin pelaksanaan. Dimana dalam Keputusan itu, Ahok meminta lahan sebesar 5 persen dari luas lahan HPL, yang dihasilkan dengan perhitungan, (5 persen x luas lahan HPL) – luas peruntukkan prasarana, sarana dan utilitas).

Nantinya, soal kontribusi tambahan ini akan dikonversi menjadi uang, dan akan digunakan untuk revitalisasi kawasan utara Jakarta dan revitalisasi daratan Jakarta secara keseluruhan.

Dalam draf Raperda Tata Ruang yang kedua soal kontribusi tambahan dituangkan pada Pasal 110 ayat 13 dengan bunyi, Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, mekanisme perhitungan, prosedur pembayaran, lokasi, dan jennis pengenaan kewajiban, kontribusi dan tambahan kontribusi sebagaimana dimaksud pada ayat 5 huruf a, huruf b, dan huruf c serta tata cara penyerahannya diatur dalam Pergub.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu