Jakarta, Aktual.com-Pemprov DKI Jakarta tidak dapat menindak sepeda motor yang melewati Jalan Jatibaru Raya depan Stasiun Tanah Abang. Lantaran belum ada aturan baik itu berbentuk perda ataupun peraturan gubernur yang mengatur larangan sepeda motor melintasi jalan tersebut.

“Intinya itu kan hak pengguna jalan. Dia (sepeda motor) berhak menggunakan jalan itu selama tidak ada peraturan yang melarang. Kecuali memang sudah ada aturan, jelas, itu kan masih sementara dan sampai kapan kita belum tahu9,” jelas Anggota Komisi B DPRD DKI Yuke Yurike seperti dikutip dari detikcom, Sabtu (10/2).

Menurut Yuke pada penataan Kawasan Tanah Abang Pemprov DKI semestinya membuat payung hukum lebih dulu dan aturan tersebut dibahas bersama DPRD DKI, lalu diberlakukan.

“(Kebijakan penataan Tanah Abang) ini sebenarnya pro ke siapa? Jangan sampai karena hal-hal yang politis, jangan semaunya. Mestinya aturan dulu mainin, aturan itu dibuat. Aturan kan juga harus kami kaji, kami harus duduk sama-sama dulu,” kata dia.

Menurut Yuke selama tak ada aturan hukum yang melegitimasi kebijakan tersebut sepeda motor yang melintas di Jalan Jatibaru Raya tidak dapat ditindak.

“Terus terang kalau dari Dishub belum ada komunikasi sama sekali. Tapi intinya selama belum ada aturan, mau itu pergub kek atau apa, nggak bisa yang namanya menindak,” tukas Bendahara Fraksi PDIP DPRD DKI.

Sebelumnya Wakil Gubernur Sandiaga Uno mengatakan bagi pengendara motor yang melintasi Jalan Jatibaru Raya ditindak. Dan jalan tersebut kini hanya diperuntukan kepada angkutan umum.

“(Pengendara motor) itu harus ditindak, nggak boleh. Karena itu cuma boleh untuk angkot,” kata Sandiaga di Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (6/2).

Tetapi, Sandiaga kemudian berubah pikiran saat disinggung soal aturan hukum kebijakan penataan kawasan Tanah Abang. Kata Sandi, pengendara sepeda motor yang melintasi Jalan Jatibaru Raya harus diingatkan.

“Ya diingatkan bahwa Tanah Abang Jatibaru itu tidak untuk dilalui oleh kendaraan pribadi hanya dilalui oleh kendaraan umum,” kata Sandiaga, Jumat (9/2) di Balai Kota Jakarta

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Bawaan Situs